Pentingnya Produktivitas

Mengapa Produktivitas Penting ?
Jawabannya adalah banyak sekali amanat yang mengharuskan warga Jakarta dan Indonesia untuk produktif.
Antara lain tertuang dalam :
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta lampirannya


3. Permenakertrans No. PER. 21/MEN/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas
4. Pergub. Provinsi DKI Jakarta No. 339 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja P3D
5. Nawacita Jokowi-JK nomor 6
6. Surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI No. B.497/PROD/10/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Penguatan UPTD yang membidangi produktivitas

Link Surat Dapat Dilihat di File Berikut : (Surat dari Kemnaker RI)

7. Naskah Akademik Lembaga Produktivitas Nasional

8. Rumusan Kegiatan Pengembangan dan Penguatan Jejaring Produktivitas , Jakarta 9 Desember 2019