Pendaftaran In House Training

Secara ringkas, proses pendaftaran Program Pelatihan Peningkatan Produktivitas (In House Training) dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas pendaftaran pengajuan In House Training dari Perusahaan, yaitu diantaranya:
    1. Surat Pengajuan In House Training dari Perusahaan (Direktur/Manager / Pejabat lainnya setempat) (Unduh Format)
    2. Isian Daftar Calon Peserta In House Training yang sudah diisi (Unduh Format)
    3. Berkas persyaratan peserta pelatihan (25 orang) yang terdiri dari:
      • Formulir Pendaftaran Peserta In House Training yang telah diisi (Unduh Format)
      • Menyerahkan Company Profile Perusahaan
      • Fotokopi KTP (2 lembar).
      • Fotokopi Ijazah Terakhir (2 lembar).
      • Pasfoto 3×4 latar belakang merah (2 lembar)
  2. Koordinator In House Training  agar datang langsung ke Kantor Pusat Pengembangan Produktivitas Daerah (P3D) Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta (Senin-Jumat, 07.30 – 16.00 WIB) untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
  3. Tim P3D Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengecekan berkas. Jika berkas pendaftaran sudah lengkap, proses pendaftaran sudah selesai.
  4. Koordinator In House Training  akan dihubungi kembali oleh Tim P3D Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan survey ke lokasi pelatihan yang diajukan.
  5. Survey dilakukan untuk meninjau kelayakan lokasi pelatihan dan memastikan ketersediaan 25 peserta yang akan mengikuti kegiatan pelatihan.
  6. Pengajuan yang dinyatakan lulus survey akan mendapatkan jadwal pelatihan sesuai dengan hasil koordinasi Tim P3D Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Catatan :

Jenis – jenis Pelatihan Peningkatan Produktivitas di P3D dapat dilihat pada link berikut : KLIK